SOSIALISASI RAPERDA INISIATIF TENTANG PELESTARIAN DAN KEARIFAN BUDAYA LOKAL
Raperda tentang Pelestarian dan Kearifan Budaya lokal ini diharapkan bukan hanya menjadi payung hukum daerah, tetapi juga kaya akan implementasi untuk memelihara, memperkuat dan melestarikan budaya dan kearifan lokal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Menurut ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak, Mudjiono, SE, M.Ak Raperda ini sebagai bentuk kesungguhan dari inisiatif DPRD Kota Pontianak dalam pelestarian dan mengelola budaya lokal.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan tentang Pelestarian dan Kearifan Budaya Lokal disetiap Kecamatan se Kota Pontianak, dan Sabtu (23/3/2019) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Tenggara sosialisasi dilaksanakan, dalam sosialisasi tersebut selain dihadiri oleh Bapemperda, Camat Pontianak Tenggara, juga olah Tokoh-tokoh Agama, Masyarakat dan Undangan lainnya.
Menurut Ketua Bapemperda, Mudjiono Raperda ini diharapkan bukan hanya menjadi payung hukum daerah, tetapi juga kaya akan implementasi untuk memelihara, memperkuat dan melestarikan budaya dan kearifan lokal di Kota Pontianak, dan dalam pengelolaan budaya dan kearifan lokal kita harapkan memperteguh identitas daerah sebagai bagian jati diri bangsa, memperkokoh karakter daerah sebagai upaya pembangunan bangsa. Dalam kesempatan tersebut Camat Pontianak Tenggara , Drs. H. Herri Noviar Ahyani, M.Si, menyatakan dan berharap dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Kearifan Budaya Lokal bukan hanya banyak memiliki budaya dan kearifan lokal yang menanamkan nilai-nilai kebaikan dan kemuliaan, namun diharapkan menumbuhkan semangat dan motivasi, keadaban dan sopan santun dalam pergaulan sehari-hari.
Sementara itu, Ketua Bepemperda mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan pemahaman bahwa Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal di daerah merupakan hasil perwujudan gagasan, perilaku dan karya yang bernilai luhur dalam kehidupan masyarakat, yang lahir dan memandu pembanguanan daerah menuju cita-cita negara sejahtera. Menurutnya, Kota Pontianak kaya akan budaya dan kearifan lokal. Namun seiring berjalannya waktu, perlahan mulai terancam oleh budaya luar. Untuk menjaga eksitensi budaya dan kearifan lokal di Kota Pontianak tersebut tersebut perlu payung hukum. melalui payung hukum tersebut diharapkan mampu melestarikan budaya Pontianak. (Er)