PPID KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA
Kota Pontianak
TENTANG PPID PONTIANAK TENGGARA
PPID Kecamatan Pontianak Tenggara (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Adalah pejabat
yang bertanggung
jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpnanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan
informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kota Pontianak khususnya Kecamatan Pontianak Tenggara.
Di Kecamatan Pontianak Tenggara, PPID dibentuk untuk melaksanakan amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan
Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 49 Tahun 2018
tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik serta dibentuk atas dasar
Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Pontianak Nomor 123/DKI/Tahun 2023
tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
PPID Kecamatan Pontianak Tenggara berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah
diakses, dan sederhana. Keberadaan PPID ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh hak atas informasi
publik, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di tingkat
Kecamatan.