TENTANG PPID PONTIANAK TENGGARA


PPID Kecamatan Pontianak Tenggara (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpnanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kota Pontianak khususnya Kecamatan Pontianak Tenggara.

Di Kecamatan Pontianak Tenggara, PPID dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik serta dibentuk atas dasar Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Pontianak Nomor 123/DKI/Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

PPID Kecamatan Pontianak Tenggara berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah diakses, dan sederhana. Keberadaan PPID ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh hak atas informasi publik, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di tingkat Kecamatan.