SEKILAS KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA


Kecamatan Pontianak Tenggara merupakan bagian dari Pemerintahan Kota Pontianak yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pemerintahan Kecamatan Dalam Daerah Kota Pontianak, serta Keputusan Walikota Pontianak Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Kepada Kecamatan. Didalam Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2004 tersebut bahwa Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, dengan demikian Kecamatan bukan merupakan Wilayah Administrasi Pemerintah yang memiliki wewenang sebagai penguasa wilayah melainkan hanya merupakan wilayah kerja.

Seiring dengan perkembangan pemerintah dan pembangunan di era Otonomi Daerah maka peran dan fungsi Pemerintahan Kecamatan semakin berat dan kompleks meliputi semua urusan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawaab seorang pimpinan Kecamatan.      Luas wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara sebesar 1.491.25 Ha. Yang mewadahi 4 (empat) kelurahan, yaitu Kelurahan bangka Belitung Laut, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kelurahan Bansir Laut dan Kelurahan Bansir Darat. Secara keseluruhan di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara terdapat  45 RW, 180 RT dengan jumlah KK sebanyak  11.649 KK.

Kecamatan Pontianak Tenggara memiliki batas-batas wilayah :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Kapuas.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Raya / Kabupaten Kubu Raya
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kubu Raya
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Parit Bansir  (Kecamatan Pontianak Selatan).