Pencetakan KTP-el
(Pontianak 28/01/2020) Sehubungan dengan telah tersedianya blanko KTP-el pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, maka kegiatan pencetakan KTP-el akan segera dilaksanakan mulai hari KAMIS, tanggal 30 Januari 2020. Kegiatan pencetakan KTP-el akan dilaksanakan setiap hari kerja mulai Senin s/d Jum’at di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
Untuk diperhatikan bahwa, pencetakan yang akan dilaksanakan adalah untuk warga Kota Pontianak yang memiliki Surat Keterangan (SUKET) Perekaman KTP-el sejak tanggal 26 Februari 2019 s/d 31 Oktober 2019.
Pelaksanaan :
- Pencetakan dimulai pada hari KAMIS, tanggal 30 Januari 2020
- Pelayanan setiap hari kerja SENIN s/d JUMAT
- Kuota pencetakan sebanyak 150 per harinya, dengan rincian 100 KTP-el untuk pelayanan pagi hari (pukul 08.00 – 12.00) dan 50 KTP-el untuk pelayanan siang hari (pukul 13.00 – 15.00)
- Pencetakan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, yang beralamat di Kantor Terpadu, Jl. Letjen Sutoyo 71, Pontianak
Persyaratan :
- Memiliki Surat Keterangan (SUKET) ASLI untuk PEREKAMAN tanggal 26 Februari 2019 s/d 31 Oktober 2019 (harap cek kembali tanggal penerbitan SUKET anda)
- Surat Keterangan (SUKET) dengan status data tunggal belum cetak (belum pernah memiliki KTP-el atau baru berusia 17 tahun, pemilik KTP-el pemula)
- Mendaftar untuk pencetakan KTP-el di website antrian online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id
- Membawa Surat Keterangan (SUKET) ASLI dan tidak bisa diwakilkan (kecuali diwakilkan oleh orang tuanya dengan 1 KK yang sama dengan SUKET dan membawa fotocopy Kartu Keluarga yang ada nama yang bersangkutan)
Untuk perubahan elemen data seperti status pernikahan, pergantian alamat, penambahan gelar, dll atau pencetakan ulang karena hilang akan diganti dengan SUKET dan belum dapat dilayani pencetakan KTP-elnya.
Demikian informasi yang dapat Kami sampaikan.
Terima Kasih.
Sumber (https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/pencetakan-ktpel)