Maraknya kebakaran Lahan Pontianak Tenggara Sosialisasikan Perwa

Selasa, 3 Maret 2021, Kecamatan Pontianak Tenggara melakukan sosialisasi Peraturan Walikota No. 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Sosialisasi ini dilaksanakan karena maraknya terjadi kebakaran lahan di wilayah Pontianak Tenggara.

Kegiatan yang dilakukan Sekcam, Lurah bersama ASN di lingkungan Kecamatan-Kelurahan Pontianak Tenggara, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tersebut dilaksanakan di RT 01/RW 07 Kelurahan Bansir Darat, RT 04/RW 007 Kelurahan Bansir Laut dan RT 04/RW 09 Kelurahan Bansir Laut.

Adapun sosialisasi tersebut berisi tentang Pencegahan Kebakaran Lahan, Larangan Pemanfaatan Lahan Terbakar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan. kemudian warga diminta untuk mengawasi apabila ada kegiatan pembangunan gedung/perumahan pasca terjadi kebakaran di lokasi tersebut.

Kebakaran lahan yang marak terjadi akhir akhir ini menyebabkan kerugian materi dan kesehatan. terlepas dari disengaja atau tidak, mari kita peduli dan bersama awasi lahan kosong agar kebakaran lahan tidak terulang lagi di kemudian hari.

Share this post