Larangan Praktek Pungutan Liar (PUNGLI) di Lingkingan Kecamatan Pontianak Tenggara

Dalam Rangka Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 700/114/INS-
SET/2021 Tentang Mewujudkan Kota Pontianak Bebas Dari Pungutan Liar ( Pungli ). Dalam pelaksanaan
‘Tugas Pokok dan Fungsi Instansi Kecamatan Pontianak Tenggara berksitan dengan hal tersebut, Kami
‘menghimbau kepada saudara dan seluruh pejabat di Kelurahan dan Keeamatan Pontianak Tenggara untuk:
melaksanakan hal-hal sebagai berikut

1. Tidak melakukan pungutan far yang menyangkut tugas pokok dan fungsi sebagai Aparatur Sipil
Negara Kecamatan dan Kelurahan:
Memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap Standar Operasional Pelayanan
ddan persyaratan pelayanan secara transparan;
Dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, fasiitas dinas seharusnya hanya
digunakan untuk kepentingan terkait dinas;
Menindak tegas Aparatur Sipil Negara Kecamatan dan Keturahan yang terlibat sebagai pelaku
pungutan liar sesuai peraturan perundang-undangan;
Lurah diharapkan dapat memberikan contoh ( role model ) dan mendorong pembangunan dan
penerapan larangan pungutan liar dilingkungannya secara berkesinambungan serta mensosialisasikan
kepada seluruh Aparatur Sipil Negara yang berada dilingkungan unit kerjanya masing-masing.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tangeung jawab.

Share this post